![]() |
| Pengertian, Latar Belakang, dan Dasar Pemberian Gelar Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah |
Hi, sahabat!
Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan Materi Aswaja NU Kelas X Semester 2 tentang Pengertian, Latar Belakang, dan Dasar Pemberian Gelar Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah. Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
Pengertian, Latar Belakang, dan Dasar Pemberian Gelar Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah
A. PENGERTIAN WALIYUL AMRI AL-DLARURI BI AL-SYAUKAH
1. Pengertian Secara Bahasa (Lughatan)
- Wali (ولي): orang yang memiliki kekuasaan, wewenang, atau hak untuk mengurus dan memimpin.
- Al-Amr (الأمر): urusan, perkara, atau pemerintahan.
- Waliyul Amri berarti pemegang kekuasaan atau penguasa yang mengatur urusan masyarakat.
- Al-Dlarūrī (الضروري): darurat, terpaksa, atau keadaan mendesak yang tidak memiliki pilihan ideal.
- Bi Al-Syaukah (بالشوكة): kekuatan, pengaruh nyata, atau daya paksa (militer, politik, atau stabilitas faktual).
Secara bahasa, Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah berarti pemegang kekuasaan dalam kondisi darurat yang berkuasa karena kekuatan dan pengaruh nyata.
2. Pengertian Secara Istilah (Istilāhan)
Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah adalah pemimpin atau penguasa yang secara faktual memegang kendali pemerintahan karena kekuatan dan stabilitas yang dimilikinya, meskipun proses pengangkatannya tidak sepenuhnya ideal menurut ketentuan syariat, namun keberadaannya diterima demi menjaga kemaslahatan dan mencegah kekacauan (mafsadah).
Konsep ini digunakan dalam fikih siyasah (fiqh ketatanegaraan Islam), khususnya saat:
- Tidak memungkinkan menegakkan kepemimpinan ideal (khalifah/imam syar‘i),
- Telah ada penguasa yang nyata, diakui, dan mampu menjaga keamanan,
- Menghindari konflik, perpecahan, dan kerusakan sosial yang lebih besar.
B. LATAR BELAKANG PEMBERIAN GELAR WALIYUL AMRI AL-DLARURI BI AL-SYAUKAH
Gelar Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah lahir dari kebutuhan fikih siyasah ketika kepemimpinan Islam ideal (imam/khalifah yang memenuhi seluruh syarat syar‘i) tidak dapat terwujud, sementara kehidupan masyarakat tetap membutuhkan otoritas pemerintahan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kemaslahatan umum.
Dalam kondisi seperti ini:
- Kekosongan atau lemahnya otoritas berpotensi menimbulkan kekacauan, konflik, dan pertumpahan darah.
- Telah ada penguasa yang secara faktual berkuasa dan memiliki kekuatan (syaukah) untuk menegakkan hukum, menjaga stabilitas, dan melindungi masyarakat.
- Prinsip darurat (al-dlarurah) dalam syariat menuntut diterimanya kepemimpinan tersebut sebagai jalan paling maslahat dan paling kecil mudaratnya.
Oleh karena itu, para ulama Ahlussunnah memberikan legitimasi terbatas melalui istilah Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah, agar:
- Umat memiliki pegangan hukum dalam bersikap terhadap penguasa,
- Terjaga persatuan dan stabilitas sosial,
- Terhindar dari anarki dan kerusakan yang lebih besar.
Pemilihan atau Penetapan Pemimpin dalam Islam
Dalam fikih siyasah, pemilihan atau penetapan pemimpin (imam/khalifah/waliyul amri) dapat dilakukan melalui beberapa cara yang dianggap sah secara syar‘i, selama bertujuan menjaga kemaslahatan umat:
1. Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Pemimpin dipilih oleh tokoh-tokoh yang berkompeten, berilmu, dan berpengaruh dalam masyarakat (ulama, cendekia, pemuka umat).
2. Penunjukan (Istikhlaf)
Pemimpin sebelumnya menunjuk penggantinya, sebagaimana Abu Bakar menunjuk Umar bin Khattab.
3. Baiat Umat
Pemimpin memperoleh legitimasi melalui baiat atau persetujuan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
4. Penguasaan Faktual (Al-Syaukah)
Pemimpin diakui karena memiliki kekuatan dan kendali nyata, khususnya dalam kondisi darurat, untuk mencegah kekacauan (Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah).
Fiqih tidak mengikat pada satu mekanisme tunggal, tetapi menekankan terwujudnya kepemimpinan yang sah, stabil, dan membawa kemaslahatan, serta mencegah kerusakan dan perpecahan umat.
C. DASAR NU MEMBERIKAN GELAR WALIYUL AMRI AL-DLARURI BI AL-SYAUKAH
Nahdlatul Ulama (NU) memberikan gelar Waliyul Amri Al-Dlaruri bi Al-Syaukah kepada pemerintah yang sah berdasarkan pertimbangan fikih Ahlussunnah wal Jama‘ah, dengan dasar-dasar berikut:
1. Kaidah Darurat dalam Syariat
Dalam kondisi tidak memungkinkan tegaknya kepemimpinan Islam ideal (khalifah/imam syar‘i), syariat membolehkan penerimaan penguasa faktual demi menjaga kemaslahatan dan mencegah kekacauan (al-dlarurāt tubīḥ al-maḥẓūrāt).
2. Penguasaan Nyata (Al-Syaukah)
Pemerintah memiliki kekuatan dan kewibawaan nyata untuk menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi rakyat.
3. Prinsip Menolak Mafsadah yang Lebih Besar
Mengakui dan menaati pemerintah yang sah dinilai sebagai jalan paling kecil mudaratnya dibandingkan penolakan yang berpotensi menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa.
4. Kewajiban Taat dalam Perkara Ma‘ruf
Berdasarkan perintah syariat untuk taat kepada ulil amri selama tidak memerintahkan maksiat, pemerintah tetap memiliki legitimasi untuk ditaati dalam urusan kemasyarakatan dan kenegaraan.
5. Maslahah dan Persatuan Bangsa
NU memandang keutuhan negara, stabilitas sosial, dan keselamatan rakyat sebagai tujuan utama (maqāṣid al-syarī‘ah) yang harus dijaga.
NU memberikan gelar tersebut bukan sebagai bentuk idealisasi, melainkan legitimasi fikih darurat agar umat memiliki pedoman hukum dalam bersikap kepada pemerintah yang sah, demi menjaga stabilitas, persatuan, dan kemaslahatan bersama.
Semoga bermanfaat!
Terima kasih.

Posting Komentar
"Terima kasih Anda telah mengunjungi blog kami. Kami berharap Anda dapat memberikan saran, kritik, ataupun dukungan yang positif dan membagun agar kami dapat melakukan perbaikan pada artikel blog kami."