![]() |
| Aswaja NU Kelas 11 Semester 2: Paham Ahlussunnah Wal Jama'ah |
Hi, sahabat!
Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan Materi Aswaja NU Kelas XI Semester 2 tentang Paham Ahlussunnah Wal Jama'ah. Yuk, simak selengkapnya berikut ini!
Materi Aswaja NU Kelas XI Semester 2 tentang Paham Ahlussunnah Wal Jama'ah
A. PENGERTIAN DAN DASAR AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
1. PENGERTIAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
a. Pengertian Secara Bahasa (Etimologis)
Istilah Ahlussunnah wal Jama‘ah terdiri dari tiga kata:
1) Ahl berarti kelompok, pengikut, atau orang-orang yang berpegang teguh.
2) As-Sunnah berarti jalan, metode, atau tradisi, yang secara istilah merujuk pada segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).
3) Al-Jama‘ah berarti kelompok besar atau mayoritas umat Islam yang bersatu di atas kebenaran dan tidak menyimpang dari konsensus umat.
Secara bahasa, Ahlussunnah wal Jama‘ah berarti:
“Kelompok orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan berada dalam barisan mayoritas umat Islam.”
b. Pengertian Secara Istilah (Terminologis)
Secara istilah, Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah:
“Paham keagamaan Islam yang berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW dengan pemahaman para sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut tabi‘in (salafus shalih), serta menjaga kesatuan umat dan menjauhi sikap ekstrem dan penyimpangan.”
Dalam tradisi keilmuan Islam, Ahlussunnah wal Jama‘ah mencakup:
• Akidah: mengikuti manhaj Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi
• Fikih: mengikuti salah satu dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali)
• Tasawuf: mengikuti tasawuf sunni yang berpijak pada syariat (seperti Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali)
2. LATAR BELAKANG MUNCULNYA PAHAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Secara historis, paham Ahlussunnah wal Jama‘ah menguat setelah munculnya berbagai aliran teologi dalam Islam pasca wafatnya Rasulullah SAW, seperti:
• Khawarij (ekstrem dalam mengkafirkan)
• Syi‘ah ekstrem
• Qadariyah (menafikan takdir)
• Jabariyah (menafikan ikhtiar manusia)
• Mu‘tazilah (mengunggulkan rasio di atas wahyu)
Ahlussunnah wal Jama‘ah hadir sebagai jalan tengah (wasathiyah) yang:
• Menyeimbangkan wahyu dan akal
• Menghindari tatharruf (ekstremisme)
• Menjaga kemurnian akidah dan persatuan umat
3. DASAR-DASAR PAHAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
a. Dasar Al-Qur’an
1. Perintah mengikuti jalan Rasul dan orang-orang beriman
“Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang dikuasainya...” (QS. An-Nisa’: 115)
2. Perintah berpegang teguh pada tali Allah dan menjaga persatuan
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai...” (QS. Ali ‘Imran: 103)
3. Konsep umat pertengahan (wasathiyah)
“Dan demikian Kami jadikan kamu umat yang wasath (pertengahan)...” (QS. Al-Baqarah: 143)
b. Dasar Hadis Nabi Muhammad SAW
1. Hadis perpecahan umat
“Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu.” Ketika ditanya siapa mereka, Nabi menjawab: “Yaitu orang-orang yang mengikuti apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah golongan yang setia pada sunnah dan pemahaman sahabat.
2. Hadis tentang jama‘ah
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi)
c. Dasar Ijma‘ (Konsensus Ulama)
Ahlussunnah wal Jama‘ah menjadikan ijma‘ ulama sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma‘ berfungsi sebagai:
• Penjaga kemurnian ajaran Islam
• Filter terhadap penafsiran menyimpang
• Sarana menjaga kesatuan umat
d. Dasar Rasional (Akal Sehat)
Aswaja tidak menolak akal, tetapi:
• Menempatkan akal di bawah bimbingan wahyu
• Menggunakan akal untuk memahami nash, bukan menentangnya
• Menolak rasionalisme ekstrem (Mu‘tazilah) dan tekstualisme kaku
4. PRINSIP-PRINSIP POKOK AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
1) Tawassuth (moderat)
2) Tawazun (seimbang antara dalil naqli dan aqli)
3) I‘tidal (adil dan proporsional)
4) Tasamuh (toleran dalam perbedaan furu‘iyah)
Prinsip-prinsip ini menjadikan Aswaja sebagai paham yang adaptif terhadap zaman tanpa kehilangan otentisitas ajaran Islam.
Secara teoretis, Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah paham keislaman yang berakar kuat pada Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan akal yang terarah. Ia hadir sebagai manhaj moderat yang menjaga keseimbangan antara tradisi dan rasionalitas, antara teks dan konteks, serta antara kemurnian akidah dan persatuan umat. Oleh karena itu, Aswaja menjadi arus utama (mainstream) dalam sejarah pemikiran Islam dan terus relevan sebagai fondasi kehidupan beragama yang damai, inklusif, dan berkeadaban.
B. AKIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
1. PENGERTIAN AKIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
a. Pengertian Akidah
Secara bahasa, akidah berasal dari kata ‘aqada–ya‘qidu yang berarti mengikat dengan kuat, mengokohkan, atau menetapkan. Secara istilah, akidah adalah: “Keyakinan yang tertanam kuat dalam hati, bersifat pasti, tidak bercampur keraguan, dan menjadi dasar seluruh sikap serta perilaku seorang muslim.”
Akidah menempati posisi paling fundamental dalam Islam karena menjadi pondasi bagi syariat dan akhlak.
b. Pengertian Akidah Ahlussunnah wal Jama‘ah
Akidah Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah:
“Sistem keyakinan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dipahami dan diamalkan oleh para sahabat, tabi‘in, dan ulama salaf, dengan pendekatan moderat yang menyeimbangkan dalil naqli dan aqli.”
Dalam ranah teologi (ilmu kalam), akidah Aswaja dirumuskan dan dibela secara ilmiah oleh:
• Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari
• Imam Abu Mansur al-Maturidi
Keduanya dianggap sebagai representasi teologis resmi Ahlussunnah wal Jama‘ah.
2. LANDASAN EPISTEMOLOGIS AKIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Akidah Aswaja dibangun di atas tiga pilar utama:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
3. Ijma‘ ulama, dengan akal sebagai alat memahami wahyu, bukan penentu kebenaran mutlak.
Aswaja menolak:
• Rasionalisme ekstrem yang menundukkan wahyu di bawah akal (Mu‘tazilah)
• Tekstualisme kaku yang menafikan peran akal (sebagian Khawarij dan Mujassimah)
3. POKOK-POKOK AKIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
A. Konsep Ketuhanan (Ilahiyyat)
1. Keimanan kepada Allah SWT
Ahlussunnah wal Jama‘ah menetapkan: Allah ada (wujud), esa (wahdaniyah), qadim, baqa’, tidak menyerupai makhluk (mukhalafatu lil hawadits).
2. Sifat-Sifat Allah
Aswaja menetapkan sifat Allah berdasarkan dalil naqli dan aqli, yang secara klasik dirumuskan dalam:
• Sifat Wajib bagi Allah (20 sifat), seperti: wujud, qidam, baqa’, qudrah, iradah, ‘ilm, hayah, sama‘, bashar, kalam
• Sifat Mustahil, kebalikan dari sifat wajib
• Sifat Jaiz, yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai kehendak-Nya
Dalam menyikapi ayat mutasyabihat, Aswaja menempuh dua pendekatan:
• Tafwidh (menyerahkan makna hakiki kepada Allah)
• Ta’wil (penafsiran metaforis yang selaras dengan kaidah bahasa Arab dan aqidah tauhid)
Keduanya diakui sah dalam tradisi Aswaja.
B. Konsep Kenabian (Nubuwwat)
Akidah Aswaja menetapkan bahwa:
• Para nabi dan rasul adalah manusia pilihan Allah
• Mereka ma‘shum (terjaga dari dosa besar dan kesalahan dalam menyampaikan risalah)
• Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir
Mukjizat para nabi diimani sebagai bentuk penguatan risalah, bukan hasil sihir atau rekayasa manusia.
C. Konsep Kehidupan Akhirat (Sam‘iyyat)
Ahlussunnah wal Jama‘ah mengimani perkara gaib yang hanya diketahui melalui wahyu, antara lain:
• Alam barzakh
• Siksa dan nikmat kubur
• Hari kebangkitan
• Hisab, mizan, dan shirath
• Surga dan neraka
Dalam hal ini, akal tidak berwenang menolak perkara yang telah ditetapkan secara sahih oleh nash.
4. KONSEP TAKDIR DAN PERBUATAN MANUSIA
Salah satu ciri utama akidah Aswaja adalah sikap moderat dalam persoalan qadha dan qadar.
Posisi Aswaja:
• Allah adalah pencipta segala perbuatan
• Manusia memiliki ikhtiar dan tanggung jawab moral
Imam al-Asy‘ari merumuskan konsep al-kasb (perolehan), yakni: Perbuatan diciptakan oleh Allah, tetapi manusia “mengakuisisi” perbuatan tersebut melalui kehendaknya, sehingga tetap layak diberi pahala atau dosa.
Dengan demikian, Aswaja menolak: Jabariyah (manusia tidak punya kehendak), dan Qadariyah ekstrem (manusia mencipta perbuatannya sendiri).
5. KONSEP IMAN DALAM AKIDAH ASWAJA
Menurut Ahlussunnah wal Jama‘ah:
• Iman adalah tashdiq bil qalb (pembenaran dalam hati)
• Diikrarkan dengan lisan
• Diamalkan dengan perbuatan
Namun, amal bukan bagian esensial dari iman, melainkan penyempurna iman. Konsekuensinya:
• Pelaku dosa besar tidak kafir
• Statusnya adalah mukmin yang fasik
• Nasibnya di akhirat berada di bawah kehendak Allah (maghfirah atau ‘adzab)
Pandangan ini menolak: Khawarij (mengkafirkan pelaku dosa besar), dan Murji’ah ekstrem (memisahkan iman sepenuhnya dari amal).
6. SIKAP TERHADAP SAHABAT DAN PERBEDAAN
Akidah Aswaja menetapkan:
• Seluruh sahabat Nabi adalah adil dan mulia
• Perselisihan di antara mereka disikapi dengan tawaqquf dan husnuzhan
• Dilarang mencela atau merendahkan sahabat
Dalam perbedaan pendapat, Aswaja menekankan: persatuan umat, menghindari bid‘ah dhalalah, dan mengedepankan adab ilmiah.
7. KARAKTER TEOLOGIS AKIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Akidah Aswaja memiliki karakter utama:
1) Wasathiyah (moderat)
2) Tawazun (seimbang antara wahyu dan akal)
3) I‘tidal (adil dan proporsional)
4) Ittiba‘ (berlandaskan sunnah dan ijma‘)
5) Istiqamah (konsisten dalam manhaj)
Secara teoretis, akidah Ahlussunnah wal Jama‘ah merupakan sistem keyakinan Islam yang paling kokoh dan komprehensif karena berpijak pada wahyu yang sahih, dipahami melalui metodologi ilmiah ulama salaf dan khalaf, serta mampu menjembatani antara teks dan rasio. Akidah ini menjaga kemurnian tauhid, menolak ekstremisme teologis, dan menjadi fondasi utama bagi kehidupan Islam yang damai, berimbang, dan berkelanjutan sepanjang sejarah.
C. FIKIH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
1. PENGERTIAN FIKIH DALAM PERSPEKTIF AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
a. Pengertian Fikih
Secara bahasa, fikih (الفقه) berarti pemahaman yang mendalam.
Secara istilah, fikih adalah “Ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat amaliyah (praktis), yang digali dari dalil-dalil terperinci.”
Fikih tidak sekadar mengetahui hukum, tetapi juga memahami metode penetapan hukum serta konteks penerapannya.
b. Pengertian Fikih Ahlussunnah wal Jama‘ah
Fikih Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah “Sistem pemahaman dan penetapan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas, sebagaimana dikembangkan oleh para ulama mujtahid Ahlussunnah wal Jama‘ah dengan menjaga kesinambungan sanad keilmuan, moderasi, dan persatuan umat.” Fikih Aswaja bersifat: Bermazhab, Berbasis metodologi (ushul fikih), dan Anti-ekstremisme hukum.
2. LANDASAN EPISTEMOLOGIS FIKIH AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Fikih Aswaja berdiri di atas sumber hukum yang disepakati (al-adillah al-arba‘ah): 1) Al-Qur’an, 2) As-Sunnah, 3) Ijma‘, dan 4) Qiyas. Sumber-sumber ini dioperasikan melalui perangkat ushul fikih, bukan penafsiran bebas individual.
Aswaja menolak:
• Literalisme kaku tanpa metodologi
• Rasionalisme hukum yang melepaskan diri dari nash
• Ijtihad liar tanpa otoritas keilmuan
3. MAZHAB FIKIH DALAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Salah satu ciri utama fikih Aswaja adalah pengakuan dan legitimasi terhadap mazhab fikih.
Empat Mazhab Fikih Ahlussunnah:
1. Mazhab Hanafi – Imam Abu Hanifah (w. 150 H)
Ciri: rasional, sistematis, kuat dalam qiyas dan istihsan
2. Mazhab Maliki – Imam Malik bin Anas (w. 179 H)
Ciri: menempatkan praktik penduduk Madinah sebagai hujjah
3. Mazhab Syafi‘i – Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i (w. 204 H)
Ciri: menyeimbangkan nash dan rasio; merumuskan ushul fikih secara ilmiah
4. Mazhab Hanbali – Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)
Ciri: sangat ketat dalam berpegang pada hadis sahih
Keempat mazhab ini sama-sama sah dan berada dalam koridor Ahlussunnah wal Jama‘ah.
4. KONSEP IJTIHAD DAN TAQLID DALAM FIKIH ASWAJA
a. Ijtihad
Ijtihad adalah upaya maksimal seorang mujtahid untuk menetapkan hukum syariat dari dalil-dalilnya. Dalam fikih Aswaja:
• Ijtihad wajib bagi mujtahid
• Ijtihad mensyaratkan kompetensi tinggi (bahasa Arab, tafsir, hadis, ushul fikih, maqashid syariah)
b. Taqlid
Taqlid adalah mengikuti pendapat mujtahid yang terpercaya tanpa mengetahui dalil secara rinci. Aswaja memandang taqlid: wajib bagi orang awam, dan diperbolehkan bagi penuntut ilmu yang belum mencapai derajat mujtahid. Taqlid bukan kebodohan, tetapi disiplin intelektual dan bentuk penghormatan terhadap otoritas keilmuan.
5. PRINSIP MODERASI DALAM FIKIH AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Fikih Aswaja berkarakter wasathiyah (moderat), tercermin dalam beberapa prinsip:
1) Taysir (memudahkan), bukan ta‘sir (memberatkan)
2) Menghindari sikap ghuluw (berlebihan)
3) Mengakui perbedaan pendapat sebagai keniscayaan ilmiah
4) Membedakan antara perkara ushul dan furu‘
Perbedaan fikih dipahami sebagai Rahmat dalam cabang hukum, bukan sumber perpecahan.
6. MAQASHID SYARIAH DALAM FIKIH ASWAJA
Fikih Ahlussunnah wal Jama‘ah tidak berhenti pada teks hukum, tetapi memperhatikan tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah), yaitu menjaga:
1) Agama (hifzh al-din)
2) Jiwa (hifzh al-nafs)
3) Akal (hifzh al-‘aql)
4) Keturunan (hifzh al-nasl)
5) Harta (hifzh al-mal)
Maqashid menjadi:
• Landasan fleksibilitas hukum
• Alat menyikapi realitas sosial yang berubah
• Penangkal formalisme hukum yang kering.
7. SIKAP TERHADAP PERBEDAAN FIKIH
Fikih Aswaja menegaskan bahwa:
• Tidak ada satu mazhab yang memonopoli kebenaran mutlak
• Fanatisme mazhab yang membabi buta ditolak
• Perpindahan mazhab diperbolehkan dengan alasan ilmiah
Adab ikhtilaf menjadi nilai penting dalam tradisi Aswaja.
8. RELASI FIKIH DENGAN AKIDAH DAN TASAWUF
Dalam pandangan Aswaja:
• Akidah adalah pondasi
• Fikih adalah aturan lahiriah
• Tasawuf adalah penyucian batin
Ketiganya harus berjalan seimbang. Fikih tanpa tasawuf melahirkan kekakuan, sedangkan tasawuf tanpa fikih melahirkan penyimpangan.
Secara teoritis, fikih Ahlussunnah wal Jama‘ah merupakan sistem hukum Islam yang berlandaskan wahyu, dikembangkan melalui metodologi ilmiah yang matang, dijaga melalui tradisi mazhab, dan diarahkan oleh tujuan-tujuan syariat. Fikih ini bersifat moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan legitimasi keilmuan dan spiritualitasnya. Oleh karena itu, fikih Aswaja menjadi arus utama hukum Islam sepanjang sejarah dan terus relevan sebagai pedoman kehidupan umat Islam.
D. TASAWUF AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
1. PENGERTIAN TASAWUF DALAM PERSPEKTIF AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
a. Pengertian Tasawuf
Secara etimologis, istilah tasawuf memiliki beberapa penjelasan, di antaranya:
• Dari kata ṣūf (الصوف) yang berarti bulu domba, simbol kesederhanaan para zahid awal
• Dari kata ṣafā’ (الصفاء) yang berarti kesucian hati
• Dari kata ahl al-ṣuffah, yaitu sahabat Nabi yang hidup sederhana di serambi masjid
Secara istilah, tasawuf adalah “Ilmu dan jalan untuk membersihkan jiwa (tazkiyat al-nafs), memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah yang ikhlas dan istiqamah.”
b. Pengertian Tasawuf Ahlussunnah wal Jama‘ah
Tasawuf Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah “Tasawuf yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, dijalankan dalam bingkai akidah yang lurus dan fikih yang benar, serta bertujuan membentuk insan berakhlak mulia tanpa menyimpang dari syariat.
Tasawuf Aswaja sering disebut tasawuf sunni, yaitu tasawuf yang: tidak menafikan syariat, tidak mengkultuskan pengalaman batin, dan tidak mengajarkan hulul, ittihad, atau wahdatul wujud ekstrem.
2. LANDASAN EPISTEMOLOGIS TASAWUF AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Tasawuf Aswaja berdiri di atas tiga fondasi utama: 1. Syariat (aturan lahiriah), 2. Thariqah (metode spiritual), dan 3. Haqiqah (kesadaran batin akan kehadiran Allah). Ketiganya bersifat integratif, bukan hierarkis yang saling menafikan. Dalam Aswaja berlaku kaidah: “Setiap hakikat yang menyalahi syariat adalah batil.”
3. DASAR-DASAR TASAWUF AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
a. Al-Qur’an
Tasawuf berakar kuat dalam Al-Qur’an, antara lain:
Tazkiyat al-nafs
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya.” (QS. Asy-Syams: 9)
Ihsan
“Sembahlah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 38 – makna ihsan dijelaskan dalam hadis Jibril)
b. Sunnah Nabi Muhammad SAW
Tasawuf berpijak pada konsep ihsan dalam hadis Jibril: “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya...” (HR. Muslim).
Ihsan adalah inti tasawuf dalam Islam.
4. TUJUAN DAN FUNGSI TASAWUF ASWAJA
Tujuan:
1. Membersihkan hati dari penyakit batin (riya’, hasad, ujub, takabbur)
2. Menumbuhkan akhlak mulia
3. Menghadirkan kesadaran akan Allah dalam seluruh aktivitas hidup
Fungsi:
• Penyeimbang fikih yang formal
• Penjaga akidah dari kekeringan spiritual
• Penangkal materialisme dan hedonisme
5. KONSEP-KONSEP KUNCI DALAM TASAWUF ASWAJA
a. Maqamat (Tahapan Spiritual)
Maqamat adalah tahapan usaha seorang salik, antara lain: 1. Taubat, 2. Wara’, 3. Zuhud, 4. Sabar, 5. Tawakkal, dan 6. Ridha.
b. Ahwal (Kondisi Spiritual)
Ahwal adalah kondisi batin yang dianugerahkan Allah, seperti: Khauf (takut), Raja’ (harap), Mahabbah (cinta kepada Allah), dan Syauq (kerinduan spiritual). Ahwal tidak dapat diusahakan, tetapi dianugerahkan.
6. TOKOH-TOKOH TASAWUF AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Beberapa tokoh utama tasawuf Aswaja:
• Imam al-Junaid al-Baghdadi: pelopor tasawuf moderat
• Imam al-Ghazali: integrator fikih, akidah, dan tasawuf
• Imam Abu Thalib al-Makki
• Imam Abdul Qadir al-Jailani
Mereka menegaskan bahwa tasawuf sejati tidak pernah bertentangan dengan syariat.
7. SIKAP ASWAJA TERHADAP PENYIMPANGAN TASAWUF
Tasawuf Aswaja menolak:
• Tasawuf falsafi ekstrem (hulul, ittihad)
• Klaim wali lebih tinggi dari nabi
• Pengguguran syariat atas nama hakikat
• Praktik spiritual tanpa sanad dan bimbingan
8. TASAWUF DALAM KERANGKA AHLUSSUNNAH WAL JAMA‘AH
Dalam Aswaja:
• Akidah menjaga kemurnian iman
• Fikih mengatur ibadah dan muamalah
• Tasawuf menyucikan hati dan akhlak
Ketiganya saling melengkapi dan tidak terpisahkan.
Secara teoritis, tasawuf Ahlussunnah wal Jama‘ah adalah dimensi spiritual Islam yang berfungsi menyempurnakan iman dan amal melalui penyucian jiwa dan pembinaan akhlak, dengan tetap teguh pada syariat dan akidah yang lurus. Tasawuf Aswaja menghadirkan Islam yang seimbang antara lahir dan batin, antara hukum dan cinta, serta antara rasionalitas dan spiritualitas, sehingga menjadi pilar penting dalam membentuk peradaban Islam yang beradab dan humanis.
E. KARAKTERISTIK AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
1. PENGANTAR KONSEPTUAL
Ahlussunnah wal Jama‘ah (Aswaja) bukan sekadar identitas kelompok, melainkan manhaj al-fikr wa al-suluk (metodologi berpikir dan bersikap) dalam memahami dan mengamalkan Islam. Karena itu, karakteristik Aswaja tidak hanya tampak pada aspek akidah, fikih, dan tasawuf secara terpisah, tetapi pada pola berpikir, sikap keagamaan, dan orientasi sosial-keummatan yang menyeluruh.
2. KARAKTERISTIK TEOLOGIS (BIDANG AKIDAH)
a. Berpegang Teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan Pemahaman Salaf
Karakter utama Aswaja adalah ittiba‘, yakni mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dipahami oleh para sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut tabi‘in. Aswaja menolak pemahaman yang memutus mata rantai tradisi keilmuan Islam. Implikasinya: tidak menafsirkan akidah secara bebas dan spekulatif, dan menjaga kesinambungan sanad keilmuan.
b. Keseimbangan antara Wahyu dan Akal
Aswaja menggunakan akal sebagai: alat memahami wahyu, dan sarana mempertahankan akidah dari penyimpangan. Namun akal tidak ditempatkan di atas wahyu. Prinsip ini membedakan Aswaja dari rasionalisme ekstrem (Mu‘tazilah) dan tekstualisme kaku.
c. Moderasi dalam Persoalan Ketuhanan dan Takdir
Dalam isu qadha dan qadar, Aswaja mengambil jalan tengah: tidak menafikan kehendak Allah (anti-Qadariyah ekstrem), dan tidak meniadakan ikhtiar manusia (anti-Jabariyah). Konsep al-kasb menjadi ciri teologis khas Aswaja.
3. KARAKTERISTIK FIKIH (BIDANG HUKUM ISLAM)
a. Bermazhab dalam Fikih
Aswaja mengakui dan mengikuti empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali) sebagai sistem hukum yang sah. Bermazhab mencerminkan: disiplin ilmiah, penghormatan terhadap otoritas keilmuan, dan penolakan terhadap ijtihad liar.
b. Mengakui Ikhtilaf sebagai Keniscayaan Ilmiah
Aswaja memandang perbedaan pendapat dalam masalah furu‘iyah sebagai produk ijtihad yang sah dan bernilai pahala. Karena itu, Aswaja: tidak mudah menyalahkan, tidak memaksakan satu pendapat, dan menjunjung tinggi adab ikhtilaf.
c. Berorientasi pada Maqashid Syariah
Fikih Aswaja tidak berhenti pada legalisme, tetapi mempertimbangkan: kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan social. Hal ini membuat Aswaja adaptif terhadap perubahan zaman tanpa mengorbankan prinsip syariat.
4. KARAKTERISTIK TASAWUF (BIDANG AKHLAK DAN SPIRITUAL)
a. Tasawuf yang Berpijak pada Syariat
Aswaja mengembangkan tasawuf sunni, yakni:
• Tasawuf yang memperkuat ibadah lahiriah
• Tasawuf yang memperhalus akhlak
• Tasawuf yang menolak pengguguran syariat
Kaidah utama:
Syariat tanpa tasawuf kering, tasawuf tanpa syariat sesat.
b. Menekankan Tazkiyat al-Nafs dan Akhlak Mulia
Karakter Aswaja tampak pada: kerendahan hati, kesabaran, kejujuran, kasih saying, dan tawadhu‘. Spiritualitas Aswaja bersifat membumi, tidak elitis dan tidak eksklusif.
5. KARAKTERISTIK METODOLOGIS (MANHAJ BERPIKIR)
a. Tawassuth (Moderat)
Aswaja menolak ekstrem kanan maupun kiri dalam agama. Moderasi ini meliputi: sikap teologis, pendekatan hukum, dan relasi social.
b. Tawazun (Seimbang)
Menyeimbangkan antara: dalil naqli dan dalil aqli, hak individu dan kepentingan social, dan tradisi dan pembaruan.
c. I‘tidal (Lurus dan Adil)
Aswaja bersikap proporsional: tegas dalam prinsip dan lentur dalam cabang.
d. Tasamuh (Toleran)
Toleransi Aswaja: berlaku dalam perbedaan furu’ dan tidak berlaku dalam pokok akidah.
6. KARAKTERISTIK SOSIAL DAN KEUMMATAN
a. Menjaga Persatuan dan Stabilitas Umat
Aswaja mengedepankan: persatuan (jama‘ah), menghindari fitnah dan konflik, dan loyalitas pada kemaslahatan umum.
b. Menghormati Ulama dan Tradisi Keilmuan
Ulama diposisikan sebagai: pewaris nabi, penjaga agama, dan rujukan umat. Tradisi keilmuan (kitab kuning, sanad, majelis ilmu) dijaga sebagai identitas Aswaja.
c. Realistis dan Kontekstual
Aswaja memahami realitas sosial: mengakui keberagaman budaya, mengakomodasi adat yang tidak bertentangan dengan syariat, dan menolak sikap utopis yang tidak membumi.
7. KARAKTERISTIK SIKAP TERHADAP PERBEDAAN DAN KEKUASAAN
Aswaja: tidak mudah mengkafirkan, menghindari pemberontakan yang membawa kerusakan, dan mengedepankan amar ma‘ruf nahi munkar dengan hikmah.
Secara teoritis, karakteristik Ahlussunnah wal Jama‘ah mencerminkan Islam yang moderat, seimbang, adil, toleran, dan berakhlak. Aswaja bukan sekadar identitas mazhab, melainkan manhaj peradaban yang menjaga kesinambungan tradisi Islam, mengelola perbedaan secara dewasa, dan menghadirkan agama sebagai rahmat bagi seluruh alam. Karakter inilah yang menjadikan Aswaja tetap relevan dalam berbagai konteks sejarah dan sosial hingga hari ini.
Semoga bermanfaat!
Terima kasih.
.png)
Posting Komentar
"Terima kasih Anda telah mengunjungi blog kami. Kami berharap Anda dapat memberikan saran, kritik, ataupun dukungan yang positif dan membagun agar kami dapat melakukan perbaikan pada artikel blog kami."