Hi, sobat!
Pada kesempatan kali ini, kami menyajikan Materi Ke-NU-An, Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyyah untuk Kelas 12 Kurikulum 2013. Yuk simak penjelasanannya berikut ini!
BAB 1 NILAI-NILAI DASAR NAHDLATUL ULAMA
Dari segi bahasa, kata Islam identik dengan kata “Salam” yang berarti kedamian. Islam merupakan kata kunci yang menjadi penutup bagi sejarah agama-agama samawi, Islam merupakan bahasa abadi Tuhan untuk seluruh manusia.
Ciri sikap Ahlussunah wal Jama’ah adalah jalan damai, atau dalam bahasa Arab di sebut as-Salam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam harus kita sebarkan dengan jalan damai, walaupun Islam juga harus kita pertahankan dengan jiwa dan raga. Sikap Ahlussunah wal Jama’ah adalah tidak memisah-misahkan antara Iman, Islam, dan Ihsan, artinya bahwa antara keyakinan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas menjadi satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri.
Sebagai seorang Muslim Sunni, khususnya sebagai warga Nahdlatul Ulama, hendaknya kita mempunyai keyakinan yang teguh terhadap kebenaran ajaran Nahdlatul Ulama. Artinya keyakinan atas keyakinan itu sendiri (yaqin li dzatihi bukan yaqin li ghoirihi). Hal ini sangat penting kita pegangi mengingat bahwa Nahdlatul Ulama dapat memberikan berbagai harapan duniawi maupun ukhrawi.
Kemantapan dan keyakinan ini tidak boleh kelewat batas (tatharruf) sehingga menganggap kelompok lain itu jelek. Dengan demikian antara warga Nahdlatul Ulama yang satu dengan yang lainnya yang berbeda kelompok tidak perlu terjadi konflik yang justru merugikan semua pihak.
A. Dasar-dasar Paham Keagamaan Nahdlatul Ulama
Dalam khittah Nahdlatul Ulama hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo dalam bab Dasar-Dasar Paham Keagamaan Nahdlatul Ulama disebutkan tiga hal berikut.
- Nahdlatul Ulama mendasarkan paham keagamaan pada sumber ajaran Islam: Alqur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
- Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlussunnah wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan madzhab:
- Di bidang aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti ahlussunnah wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan al- Asy’ari dan Imam Manshur Al-Maturidi.
- Di bidang fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (madzhab) salah satu dari madzhab Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
- Di bidang tasawuf, mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali serta imam-imam yang lain.
- Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian (berpendirian) bahwa Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Paham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa. Paham Nahdlatul Ulama adalah melestarikan semua nilai-nilai unggul kelompok dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.
Paham keagamaan dalam NU terdapat dua aspek dalam madzhab. Pertama, metode yang dipakai oleh para mujtahid dalam merumuskan hukum Islam (istinbath). Kedua, hasil dari penerapan metode istinbath tersebut. Nahdlatul Ulama memformulasikan keduanya sebagai metode pemecahan hukum yang berlaku di kalangan nahdliyin. Dari sinilah ada yang disebut dengan madzhab qauli dan madzhab manhaji.
1. Madzhab Qauli
Menurut madzhab ini, pendapat keagamaan ulama yang teridentitas sebagai ulama Aswaja dikutip secara utuh qaulnya dari kitab mu’tabar dalam madzhab, seperti mengutip dari kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad karangan al-Ghazali, atau al-Umm karya asy-Syafi’i. Agar terjaga keutuhan paham madzab sunni harus terhindarkan pengutipan pendapat dari kitab yang bermadzhab lain.
2. Madzhab Manhaji
Ketika merespon suatu masalah kasuistik dipandang perlu menyertakan dalil nash syar’i berupa kutipan ayat al-Qur’an, nukilan matan sunnah atau hadis, untuk mewujudkan citra muhafadzah, maka kerjanya sebagai berikut:
a. Nash al-Qur’an yang dikutip dari mushaf usmani. Tafsiran pun harus berasal dari kitab-kitab tafsir yang mu’tabar.
b. Penukilan hadis harus berasal dari kitab-kitab standar.
c. Pengutipan ijma’ perlu memisahkan kategori ijma’ shahabi yang diakui tertinggi mutu kehujjahannya dari ijma’ mujtahidin. Sumber pengutipan sebaiknya mengacu pada kitab karya mujtahid muharrir madzhab, seperti Imam Nawawi dan lain- lain.
B. Landasan Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama serta Perilaku yang di Bentuk oleh Dasar Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
Dasar-dasar paham keagamaan NU menumbuhkan sikap kemasya- rakatan yang bercirikan:
1. Sikap tawasuth dan i’tidal
Sikap tawasuth dan i’tidal merupakan sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan beragama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharuf (esktrim).
2. Sikap Tasamuh
Sikap Tasamuh merupakan sikap toleran terhadap peradaban pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah; serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
3. Sikap Tawazun
Sikap Tawazun merupakan sikap seimbang dalam berkhidmat. Menyerasikan khidmat kepada Allah SWT, khidmat kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.
4. Sikap Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Sikap Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan sikap selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai- nilai kehidupan.
Dasar-dasar paham keagamaan NU dan sikap kemasyarakatan NU membentuk perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi. Perilaku warga Nahdliyin adalah sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam.
- Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
- Menjunjung tinggi sifat keikhasan dan berkhidmat serta berjuang.
- Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwwah), persatuan (al- ittihad) serta kasih mengasihi.
- Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlaq al-karimah), dan menjunjung tinggi kejujuran (ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
- Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada bangsa dan negara.
- Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
- Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan ahli-ahlinya.
- Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan bagi manusia.
- Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong memacu dan mempercepat perkembangan masyarakatnya.
- Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. Sikap Kebangsaan Nahdlatul Ulama
Indonesia merupakan negara yang mempunyai penduduk dengan beraneka ragam suku, adat-istiadat, bahasa daerah, serta penganut berbagai macam agama dan kepercayaan.
Penduduk Indonesia tinggal di lebih dari 17.000 pulau, memanjang dari Barat hingga Timur hampir seperdelapan lingkar bumi. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama merupakan salah satu komunitas yang hidup di di dalamnya. Dalam hal ini, Nahdlatul Ulama mendasari dengan empat semangat. Empat semangat tersebut adalah sebagai berikut.
- ruh at-tadayun (semangat beragama yang dipahami, didalami, dan diamalkan),
- ruh al-wathaniyah (semangat cinta tanah air),
- ruh at-ta’addudiyah (semangat menghormati perbedaan)
- ruh al-insaniyyah.
Dengan keempat semangat itu, Nahdlatul Ulama ikut terlibat aktif dalam proses perkembangan bangsa Indonesia .
Ruh at-tadayun menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama mendorong warganya untuk senantiasa meningkatkan pemahaman nilai-nilai agama. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah agama yang ramah dan damai. Dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang terkandung dalam Islam, Nahdlatul Ulama menjadi barometer kegiatan keagamaan yang moderat (tawasuth).
Semangat cinta tanah air (ruh al-wathaniyah) menjadikan Nahdlatul Ulama sadar bahwa keanekaragaman bangsa ini harus dipertahankan. Oleh sebab itulah, keberagaman yang ada di Indonesia jangan sampai memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu masalah yang paling penting bagi Nahdlatul Ulama di bidang politik nasional adalah sikap terhadap Pancasila, dasar negara Republik Indonesia. Nahdlatul Ulama menerima pancasila sebagai satu-satunya asas bernegara.
Nahdlatul Ulama memandang bahwa Negara Republik Indonesia adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa Indonesia, yang didalamnya terdapat kaum muslimin dan kaum nahdliyin yang ikut berperan serta dalam kesepakatan melalui pemimpin yang mewakilinya. Oleh karena itu negara ini harus dipertahankan kelestariannya. Negara republik Indonesia dengan dasar pancasila dan UUD 1945 adalah ketetapan
final bagi Nahdlatul Ulama, dalam arti tidak perlu mendirikan “negara lain” menggantikan negara ini.
Sikap dan pandangan Nahdlatul Ulama ini dapat dipahami lebih jelas melalui “Deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam”, hasil keputusan muktamar ke-27 NU di Situbondo, sebagai berikut:
Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan IslamBismillahirrahmanirrahim
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.2. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar Negara RepublikIndonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah aqidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila danpengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.Musyawarah Nasional (Munas) Alim UlamaSitubondo, 16 Rabiul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983 M
Sumber:
Sukarja Salam, Sigit Purnama, Ponijo, dkk. (2017). Ke-NU-An, Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyyah untuk Kelas 12 SMA/MA/MAK Kurikulum 2013. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta
Demikian, Materi Ke-NU-An, Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyyah untuk Kelas 12 SMA/MA/MAK Kurikulum 2013 Semester 1 Bab 1 Nilai-Nilai Dasar Nahdlatul Ulama yang dapat kami sajikan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan bagi kita dalam mempelajari Ahlussunah Waljama’ah An-Nahdliyyah. Terima kasih 😊
Posting Komentar
"Terima kasih Anda telah mengunjungi blog kami. Kami berharap Anda dapat memberikan saran, kritik, ataupun dukungan yang positif dan membagun agar kami dapat melakukan perbaikan pada artikel blog kami."