Aswaja NU SMA/MA/SMK Kelas 12 Semester 2: Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan

    Aswaja NU SMA/MA/SMK Kelas 12 Semester 2: Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan



    Hi, sahabat!
    Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan materi Aswaja NU SMA/MA/SMK Kelas 12 Semester 2 tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan. Yuk simak selengkapnya berikut ini!

    Aswaja NU SMA/MA/SMK Kelas 12 Semester 2 tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan


    A. PENGERTIAN ZIARAH KUBUR

    1. Pengertian Secara Bahasa
    Secara bahasa, ziarah berasal dari bahasa Arab زَارَ – يَزُورُ (zāra – yazūru) yang berarti mengunjungi. Adapun kubur berasal dari kata قَبْر (qabr) yang berarti tempat mengubur jenazah. Dengan demikian, ziarah kubur secara bahasa berarti mengunjungi makam atau kuburan.

    2. Pengertian Secara Istilah
    Secara istilah, ziarah kubur adalah “Kegiatan mengunjungi makam orang yang telah meninggal dunia dengan tujuan mendoakan, mengambil pelajaran (ibrah), mengingat kematian, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT”.
    Dalam Islam, ziarah kubur bukanlah bentuk pemujaan terhadap orang mati, melainkan ibadah sosial-spiritual yang menumbuhkan kesadaran akan akhirat serta kasih sayang kepada sesama muslim.

    B. HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI PEREMPUAN

    1. Dasar Umum Ziarah Kubur dalam Islam
    Ziarah kubur disyariatkan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

    كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
    Artinya:
    “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)
    Hadis ini bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan.

    2. Hadis tentang Ziarah Kubur bagi Perempuan
    Terdapat hadis yang berbunyi:

    لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
    “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Namun para ulama menjelaskan konteks hadis ini, yaitu:
    Ditujukan kepada perempuan yang terlalu sering berziarah
    Disertai ratapan, jeritan, tabarruj, atau perbuatan yang melanggar syariat

    3. Pendapat Ulama (Jumhur Ulama)
    Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat:
    Ziarah kubur bagi perempuan hukumnya BOLEH (mubah atau sunnah) dengan syarat:
    1. Aman dari fitnah
    2. Tidak meratap atau menangis berlebihan
    3. Menjaga adab dan aurat
    4. Bertujuan ibadah dan doa, bukan kesyirikan

    Dalil pendukung:
    Aisyah RA pernah berziarah ke makam saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakar
    Rasulullah ﷺ mengajarkan doa ziarah kubur kepada Aisyah RA (HR. Muslim)

    Kesimpulan 
    Ziarah dengan adab dan syariat: Boleh / Sunnah
    Disertai ratapan & pelanggaran: Haram
    Terlalu sering hingga melalaikan: Makruh

    C. TATA CARA ZIARAH KUBUR BAGI PEREMPUAN

    1. Niat yang Benar
    Niatkan ziarah kubur untuk:
    Mendoakan ahli kubur
    Mengingat kematian
    Mendekatkan diri kepada Allah SWT

    2. Menjaga Aurat dan Adab
    Berpakaian sopan dan menutup aurat
    Tidak berhias berlebihan
    Bersikap tenang dan khusyuk

    3. Mengucapkan Salam
    Saat tiba di makam, dianjurkan membaca:

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ…
    (Doa salam ahli kubur – HR. Muslim)

    4. Mendoakan Ahli Kubur
    Membaca doa ampunan
    Membaca Al-Fatihah, Yasin, atau ayat Al-Qur’an (menurut pendapat ulama Ahlussunnah)

    5. Tidak Melakukan Perbuatan Terlarang
    Tidak menangis histeris
    Tidak meminta kepada penghuni kubur
    Tidak sujud, menyembelih, atau bernazar di kuburan

    D. MANFAAT ZIARAH KUBUR

    1. Mengingat Kematian dan Akhirat
    Ziarah kubur menumbuhkan kesadaran bahwa setiap manusia akan mati dan kembali kepada Allah SWT.

    2. Menumbuhkan Sikap Zuhud dan Tawadhu’
    Melihat makam mengikis sifat sombong, cinta dunia, dan hawa nafsu.

    3. Sarana Berbakti kepada Orang Tua
    Mendoakan orang tua yang telah wafat merupakan bentuk birrul walidain yang tidak terputus.

    4. Menambah Keimanan dan Ketakwaan
    Ziarah kubur melembutkan hati, memperkuat iman, dan meningkatkan kualitas ibadah.

    5. Menguatkan Ukhuwah dan Sejarah Keluarga
    Ziarah kubur menjadi sarana mengenang jasa orang terdahulu dan mempererat ikatan keluarga.

    Ziarah kubur bagi perempuan dalam Islam bukanlah larangan mutlak, melainkan ibadah yang diperbolehkan selama dilakukan dengan adab, niat yang lurus, dan sesuai syariat. Dengan ziarah kubur, seorang muslimah dapat menambah keimanan, memperkuat spiritualitas, dan meneladani kehidupan akhirat.

    Semoga bermanfaat!
    Terima kasih. 

    Post a Comment

    "Terima kasih Anda telah mengunjungi blog kami. Kami berharap Anda dapat memberikan saran, kritik, ataupun dukungan yang positif dan membagun agar kami dapat melakukan perbaikan pada artikel blog kami."

    Lebih baru Lebih lama